BUMN sebagai suatu lembaga yang keberadaannya didasarkan oleh adanya UU serta adanya uang negara di dalam permodalannya.
Hal itu menjadikannya lembaga yang tidak bisa lepas dari intervensi kekuasaan politik eksekutif/legislative. Hal itu memicu dualisme peran BUMN sebagai regulator dan operator.
Dua peran tersebut tak dapat terpisahkan, sebagaimana dua sisi mata uang, jika dipaksakan untuk dipisahkan salah satu perannya maka akan menghilangkan eksistensinya sebagai BUMN.
Dengan adanya privatisasi maka akan secara otomatis mengikis pengaruh politik dalam tatakelola perusahaan BUMN.
Melalui privatisasi tersebut diharapkan akan membuat BUMN menjadi perusahaan efisien, transparan, fleksibel yang mampu menghasilkan laba, memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, memberikan pemasukan kepada negara melalui penerimaan pajak, dividen, serta hasil privatisasi.
Buku ini ditulis oleh Nur Sholikin, S.H., M.H.
Bagi yang ingin memesan bisa hubungi 085728650142